
Biaya tiket penyeberangan Lombok Sumbawa akan diberlakukan penyesuaian. Bagi kamu yang akan bepergian dari Pelabuhan Kayangan, Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa, bisa simak daftar harga tiketnya.
Diberitakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif penyeberangan Lombok – Sumbawa. Harga baru ini akan mulai berlaku pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga:
* 6 Fastboat Padangbai – Lembar Siap Antisipasi Lonjakan Penonton MotoGP 2022
Sekretaris Perusahaan PT Angkutan Sungai Darat dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menerangkan, penyesuaian tarif ini sudah sejalan dengan berbagai langkah penataan dan perbaikan fasilitas.
Termasuk fasilitas pelabuhan dan fasilitas kapal yang telah dilakukan cabang Kayangan bersama dengan cabang Lembar di Nusa Tengah Barat (NTB).
Hal ini dimaksudkan agar kualitas pelayanan ASDP bisa meningkat dan memberi kenyamanan bagi pengguna jasa.
“Wilayah NTB saat ini menjadi salah satu destinasi pariwisata unggulan, dan menjadi lokasi kegiatan bertaraf internasional. Tidak lama lagi NTB akan menjadi sorotan dunia melalui penyelenggaraan MotoGP 2022 di Mandalika.” Terang Shelvy Arifin, Senin (28/2/2022).
“Karenanya, ASDP sangat concern untuk menjadikan pelabuhan ferry sebagai fasilitas pendukung konektivitas yang andal, berkualitas, dan modern,” ia menambahkan.
Pelabuhan Kayangan, Lebih lanjut Shelvy menjabarkan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ASDP telah melakukan peningkatan fasilitas pelabuhan.
Peningkatan fasilitas tersebut antara lain pengaspalan jalan keluar masuk pelabuhan, pembetonan area parkir pelabuhan, rehabilitasi talud, penataan taman, dan pembangunan tolilet.
“Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen ASDP untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” Shelvy menegaskan
ASDP cabang Kayangan untuk tahun 2022, rencananya akan terus melakukan program pengembangan dan perbaikan fasilitas pelabuhan.
“Yaitu pembangunan ruang tunggu, penataan foodcourt, penataan dropzone, penataan tenant, penataan parkir siap muat, renovasi tollgate dan rehabilitasi tiang pancang serta pengaspalan di area parkir.” Shelvy menjabarkan.
Tidak berhenti sampai hal di atas saja, ASDP juga akan melengkapi kawasan pelabuhan dengan area khusus UMKM.
“Sehingga para pedangang di kawasan pelabuhan bisa lebih tertata dan nyaman.” kata Shelvy.
“Sejak pekan lalu, Dinas Perhubungan NTB bersama ASDP dan jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), telah melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ungkapnya.
Pemberlakukan penyesuaian tarif Kayangan – Poto Tano ini sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB No.550 – 72 tahun 2022, dan keputusan Direksi PT ASDP IF Persero No.KD.46/OP.404/ASDP-2022.
Penyesuaian tarif telah melalui beberapa tahapan dan kajian. Melibatkan seluruh stakeholders, seperti ASDP, Organda, Gapasdap, akademisi, dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK).
Shelvy memaparkan, penyesuaian tarif terpadu di lintas Kayangan – Poto Tano sebesar 9,93 persen ini juga karena didasari adanya kenaikan UMK, inflasi dan kenaikan kurs dollar yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada 2017 lampau.
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gapasdap Kayangan – Pototano, Iskandar Putra mengatakan bahwa penyesuaian tarif Kayangan – Poto Tano telah diusulkan Gapasdap kepada Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan.
Hal ini dilakukan karena lintasan Kayangan – Poto Tano merupakan satu-satunya penyeberangan yang belum melakukan penyesuaian tarif sejak lima tahun lalu.
Baca juga:
* Bupati Hamim Pou Resmikan Hotel Toewawa, Hotel Pertama di Bone Bolango
Dalam SK penyesuaian tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano, yaitu :
- Penumpang Dewasa >2 tahun dari Rp17.000 naik menjadi Rp18.800;
- Penumpang Bayi 0-2 tahun sebesar Rp5.200;
- Sepeda dari Rp26.000 menjadi Rp30.000;
- Sepeda Motor dibawah 500 cc dari Rp55.000 menjadi Rp68.100;
- Sepeda Motor diatas 500 cc dari Rp88.000 menjadi Rp110.810;
- Kendaraan penumpang sampai 5 m dari Rp465.000 menjadi Rp505.700;
- Pick up sampai 5 m dari Rp440.000 menjadi Rp471.800;
- Bus sedang sampai 7 m dari Rp715.000 menjadi Rp792.800;
- Truk sedang sampai 7 m dari Rp655.000 menjadi Rp709.600;
- Bus besar sampai 10 m dari Rp1.145.000 menjadi Rp1.177.400;
- Truk besar sampai 10 m dari Rp1.015.000 menjadi Rp1.078.600;
- Truk tronton 10-12 m dari Rp1.680.000 menjadi Rp1.758.600;
- Truk tronton 12-16 m dari Rp1.890.00 menjadi Rp1.945.600;
- Truk tronton 16 m dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.004.600.