Besti menjadi bayi orangutan ke-101 yang lahir di area soft release Suaka Margasatwa Lamandau (SML). Individu baru ini menambah jumlah satwa yang ada di area SML, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini lahir pada hari Minggu (16/01/2022) bulan lalu. Dari induk yang bernama Berline.
Baca juga:
* Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Total Luas 520 Ribu Hektare
Kepala Balai KSDA Kalteng Nur Patria Kurniawan menyambut gembira kelahiran Besti. Menurutnya, kelahiran bayi orangutan ini merupakan tanda berhasilnya pengembangbiakkan atau breeding di wilayah konservasi SML.
“Kami mengajak semua pihak baik pemerintah, swasta, LSM, maupun masyarakat untuk semakin peduli akan kelestarian satwa orangutan yang merupakan satwa dilindungi,” kata Nur Patria dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Kelahiran bayi orangutan ini, imbuh Nur Patria, sangat membahagiakan. Karena spesies ini sangat langka dan sudah terancam punah.
“Petugas SML dan OF-UK akan terus memantau khususnya orangutan yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil, agar kesehatannya selalu terjaga.” Pungkas Nur Patria.
Dilansir dari menlhk.go.id, yang mengetahui pertama kali kelahiran Besti adalah Kepala Resort SML, Sugih Trianto.
Sugih melihat secara langsung pada pukul 15.15 WIB, saat Berline sang induk sedang makan di Camp Buluh.
Mengetahui hal tersebut petugas Resort SML pun bertincak cepat. Petugas bersama staf Orangutan Foundation (OF-UK) melakukan groundcheck di Camp Buluh 2 hari berikutnya, pada 18 januari 2022.
Pada saat groundcheck tersebut tim melihat Berline sedang membawa anaknya. Namun mereka belum bisa mengetahui jenis kelamin bayi orangutan tersebut.
Karena Berline induknya langsung menjauh saat mengetahui petugas mendekatinya. Debit air yang sedang tinggi juga membuat petugas belum bisa mengikuti orangutan Berline dan Besti.
Baca juga:
* Kebun Raya Katingan Miliki Tema Koleksi Tumbuhan Buah Tropis
Untuk kamu ketahui, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) adalah satwa yang dilindungi.
Hal ini berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Jadi, bagaimana menurutmu kelahiran bayi orangutan Besti di Suaka Margasatwa Lamandau (SML), Kalimantan Tengah (Kalteng) ini?