Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah bersepakat untuk membentuk Perusahaan Patungan (JVCo) Pengelola Kawasan Wisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City.
Dilansir dari Lampungprov.go.id, hal tersebut terungkap dalam sebuah rapat di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Kamis (13/1).
Dalam rapat tersebut dilakukan Pembahasan Kajian Pembentukan Perusahaan Patungan (JVCo) Pengelola Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni dan Pembahasan Skema Kerjasama Menara Siger.
Kesepakatan JVCo sendiri dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada 26 Desember 2021 lalu.
Perusahaan patungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Lampung. Dan khususnya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
Perusahaan patungan ini akan mengoptimalkan lahan idle yang dimiliki masing-masing pihak. Sehinggi memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola Kawasan Wisata Terintegrasi di Bakauheni, Lampung Selatan.
Ada beberapa tanggung jawab yang menjadi beban perusahaan patungan ini. Antara lain; mempersiapkan masterplan dan tata tertib dan peraturan kawasan, penataan lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana kawasan yang berkualitas.
Kemudian melayani dan mendukung sepenuhnya aktivitas tenant/penghuni kawasan, dan melakukan fungsi manajerial. Serta menjadi katalisator pengawasan dan pemeliharaan keselamatan lingkungan hidup.
Terkait porsi saham, Pemprov Lampung akan menitipkannya melalui BUMD yang akan ditunjuk kemudian.
Pemprov Lampung, atau BUMD yang ditunjuk, akan melakukan pengambilan bagian saham dalam Perusahaan Patungan (JVCo). Yaitu setelah penyelesaian proses internal mengirimkan surat minat ke PT Indonesia Ferry (Persero).
Demikian dilakukan dengan mengikuti kaidah bisnis dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemprov Lampung dan PT ASDP pun setuju untuk membentuk tim kecil. Tim ini akan melakukan diskusi dan pembahasan lanjutan.
Gubernur Lampung yang akan menujuk anggota Tim Kecil ini. Yaitu terdiri dari Bappeda, BPKAD, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta pihak terkait lainnya.