Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, melalukan uji coba Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, Rabu (16/11/2022).
Uji coba layanan ini dilakukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra. Qudrotul Ikhwan mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Dalam sambutannya, Qudrotul mengatakan, ini adalah bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia Provinsi Lampung agar mereka mendapatkan jaminan penyelenggaraan layanan penempatan yang mudah, murah, dan aman serta terintegrasi.
Baca juga:
* Gubernur Arinal Luncurkan Aplikasi SiGajah Lampung, Mudahkan Info ‘Loker’
“Juga sebagai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” Imbuh Qudrotul.
“Pekerja Migran Indonesia adalah salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Provinsi Lampung sampai dengan akhir September 2022 lalu menempati posisi kelima terbesar se-Indonesia di bawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam jumlah penempatan pekerja migran yang bekerja di luar negeri.” Qudrotul memaparkan.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Arinal mengatakan, Keberadaan LTSA-PMI Provinsi Lampung ini harus segera dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dokumen dan teknis bagi para PMI asal Provinsi Lampung yang ingin bekerja di luar negeri.
“Masyarakat Lampung, dan para pimpinan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran hendaknya memaksimalkan fungsi layanan LTSA-PMI ini. Seperti pemberian informasi lowongan kerja di luar negeri, informasi negara tujuan bekerja, syarat-syarat bekerja, biaya yang dibutuhkan, besarnya gaji yang diterima, jam kerja, sampai dengan pemenuhan syarat-syarat teknis lainnya.” Arinal menjelaskan.
“Begitu juga para stakeholder yang melayani, agar memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan aman tanpa mempersulit dengan tetap mentaati peraturan yang ada.” Arinal ber pesan.
“Sehingga nantinya dengan adanya LTSA-PMI Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menekan angka Pekerja Migran Non Prosedural serta mempersempit kesempatan para calo/oknum untuk mengambil keuntungan dari para CPMI.” Harapnya.
Baca juga:
* Pemprov Lampung dan Jawa Timur Jalin MoU Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Gubernur Arinal juga sangat mengapresiasi peran stakeholderterkait dalam pelayanan ini. Antara lain Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung
Juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Lampung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, BPJS Ketenagakerjaan, serta Balai Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, atas kerjasamanya untuk saling bersinergi dalam pelindungan bagi para PMI asal Provinsi Lampung.