Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (03/02/2022).
Joko Widodo pun menekankan agar masyarakat bisa sesegera mungkin memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah tersebut.
Baca juga:
* Menparekraf Dampingi Presiden Tinjau Pantai Bebas Parapat Danau Toba
“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” Presiden Jokowi menegaskan.
Lahan yang sudah diberikan pemerintah, Jokowi menyebutkan, harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Juga berpesan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.
Pemerintah tidak segan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Menurut Presiden, sudah ada 3juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” Presiden Jokowi mengungkapkan.
Presiden Joko Widodo juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Selain itu, Presiden juga berpesan untuk berhati-hati jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank. Jokowi meminta masyarakat melakukannya dengan cermat.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden.
Selain penyerahan secara langsung di Provinsi Sumatera Utara, juga dilakukan penyerahan SK secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.
Baca juga:
* Infrastruktur Lengkap, Presiden Optimis Pariwisata Danau Toba Cepat Maju
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada 5 provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK,” Ujar Menteri Siti Nurbaya.
“Serta dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” Jelas Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.